Minahasa-Polres Minahasa Bidang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Penertiban kasat mata khusus kendaraan roda dua, Rabu, (11/09/2024).
Pantauan awak media penertiban kasat mata khusus pengendara roda sebanyak 30 yang terjaring melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Minahasa IPTU Nicky Pondalos menyampaikan penertiban kasat mata banyak pengendara roda dua melanggar kepatuhan aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan pengaman kepala helm, lampu sein dan rem serta ada yang menggunakan knalpot brong.
“Ketika penertiban tidak kasat mata, kelengkapan surat juga tidak lengkap seperti SIM dan STNK dengan ini kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”Ucapnya.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Lanjut Pondalos menyaampaikan penertiban ini akan terus dilakukan bertujuan supaya masyarakat pemilik kendaraan roda dua sekaligus sebagai penguna jalan untuk memahami dan mengikuti aturan serta mengetahui akan bahaya ketika tidak mengunakan kelengkapan, saat membawa kendaraan juga untuk meminilasir terjadinya laka lantas
“Kepada masyarakat sebelum membawa kendaraan untuk bepergian baiknya periksa kelengkapan terlebih dahulu supaya tidak terjaring dalam operasi penertipan dan kepatuhan satuan lalulintas .” Ucap Kasat Lantas. (Ronny)







