Halo#SobATRBPN
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Terdapat penyesuaian Jam Kerja ASN dan Jam Pelayanan Pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi:
Senin – Kamis
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.00 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 14.30 WITA
Jam Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WITA
Jum’at
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.30 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 15.00 WITA
Jam Istirahat : 11.30 s.d 12.30 WITA. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/ BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
- Mengawali Pembuatan Kendaraan Hias, Wali Kota Caroll: TIFF Sudah Menjadi Milik Masyarakat Tomohon
- Gubernur Yulius Pastikan Negara Hadir, Bantuan untuk Korban Kebakaran Asgap Pakowa Disalurkan








