Tomohon- Gugatan terhadap hasil Pemilihan Walikota Tomohon tahun 2024 oleh pasangan calon Walikota Wenny Lumentut dan Calon Wakil Walikota Maikel Mait (WL-MM) akan segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana jadwal sidang yang telah di agendakan untuk PHP Pilwako Kota Tomohon akan mulai disidangkan pada 14 Februari 2025 dengan nomor perkara 23/PHP.U WAKO-XXIII/2025 dengan agenda acara Pemeriksaan Pendahuluan.
Terkait agenda tersebut pasangan calon WL- MM telah mempersiapkan materi dengan menghadirkan kuasa hukum Denny Indrayana, Harimuddin dan Heivy Mariska Agustina Mandang.
Terkait gelar sidang yang akan digelar di gedung MKRI Lantai I tersebut akan dipimpin oleh panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
- Ketua Dewan Andi Silangen Menghadiri Undangan Rapat Kerja Daerah Gerindra Sulut 2026
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
Kemudian, panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Juga panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berproses di MK untuk Provinsi 5 PHP, Kota 13 PHP dan Kabupaten 59 PHP. (*/Nal)






