Sitaro- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang di terima Kampung Lamanggo, untuk tahun 2024 ini akan di pergunakan sesuai peruntukannya. Hal itu sesuai dengan hasil keputusan rapat bersama pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023 dan menetapkan semua program kerja tahun 2024 ini lewat RKP desa.
Demikian di katakan Kapitalau Kampung Lamanggo Edwin Tatemba, kepada redaksisulut.com belum lama ini.
Lanjut di katakannya, dengan memanfaatkan anggaran dandes dan Add,Kampung Lamanggo akan menata pembangunan dan memprioritaskan sesuai peruntukannya.
“Memanfaatkan dana desa ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur berdasarkan skala prioritas pembangunan desa,”Ujar Tatemba.
Adapun anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kampung Lamanggo tahun 2024, sebesar Rp.1.293.135.498.000,-
Terserap di lima (5) item atau perbidangnya sesuai juknis.
Bidang Penyeleggaraan Pemerintahan desa Rp.637.511.396.000,- (salah satu bidang yang menyedot anggaran terbesar, karena bidang ini masuk kompones gaji dan insentif perangkat Kampung setiap tahunnya).
Bidang pelaksanaan Pembangunan, Rp.274.515.000.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp66.041.000.
Bidang Pemberdayaan masyarakat desa, Rp.144.329.000.
Bidang penanggulangan becana dan darurat,Rp.68.400.000.
Dari keseluruhan serapan mata Anggaran tersebut semuanya sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana desa yang tertuang dari RKP desa tahun 2023 lalu.
“Saat ini kami fokus pada apa yang tertuang lewat RKP, agar semua berjalan dengan baik dan seluruh kepentingan masyarakat akan terjawab,dan pelayanan dalam bidang kemasyarakatan menjadi sekala prioritas ,”Pungkas Kapitalau Edwin Tatemba. (heri)