TOMOHON – Sebentar lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung, yakni pada hari Rabu 09 Desember 2020. Namun, tahun ini dilakukan dengan cara yang berbeda akibat wabah pandemi Covid-19.
Pasalnya, ada 12 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
“Ada dua belas hal baru dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini terkait protokoler kesehatan (prokes) untuk mencegah Covid-19 pada saat pencoblosan dan penghitungan di TPS 9 Desember nanti,” kata Komisioner KPU Tomohon, Stenly Kowaas SP.
Kowaas menyebutkan bahwa unsur – unsur kebaruan ini, adalah bentuk dan komitmen KPU menghadirkan proses pungut/hitung yang safety buat pemilih yang artinya sesuai protokol pencegahan Covid 19.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Kowaas meminta agar masyarakat wajib pilih tidak perlu khawatir saat akan menyalurkan hak pilihnya nanti di TPS pada 9 Desember mendatang.
“Kami ingin masyarakat tidak khawatir saat berlangsungnya pemungutan suara. Tetap prokes diterapkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kowaas, KPU Tomohon juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui alat sosialisiasi media sosial dan layanan publikasi lainnya.
“Pada intinya, KPU Tomohon akan terus gencar mensosialisasikan terkait prokes pada hari Pemungutan maupun saat penghitungan suara ” ujar Kowaas. (**)






