Era-Kasus pembunuhan di Desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang terjadi Kamis 11 Juni 2026, kini memasuki babak baru.
Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 wita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morut, menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan RAS alias K (33) kepada korban IKSR (57) di rumahnya di Desa Era Kecamatan Mori Utara.
Rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Yasser Abddulah Sutomo STrK SIK MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Morut, Ayu Wahyuni Wahab, SH MH, Jaksa Muda, Kanit Pidum Polres Morut Ipda Matius Maksi SH, Kades Era, Personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Era, Personil Kejari Morut serta Personil Linmas Desa Era.
Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 11 adegan dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, turut dihadirikan tersangka, istri dan anak korban serta para saksi yang berada dan mengetahui langsung peristiwa itu.
- Tomohon Raih Juara I Layanan Digital Adminduk Sulut, Wawali Sendy Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal
- Lantik 25 Pejabat Pemkot Manado, Walikota Andrei Angouw Ingatkan Fokus Layani Masyarakat dan Bekerja Maksimal
- Sukseskan Euforia Piala Dunia 2026, PLN UP3 Manado Pastikan Masyarakat Nonton Bareng dengan Aman dan Nyaman
” Ada 11 adegan yang kita laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kades dan Perangkat Desa, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar,” jelas Kasat Reskrim.
Terkait motif pelaku melakukan pembunuhan, akibat sakit hati dimana keluarga dari pelaku berselisih, sehingga mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut, ” ungkap Kasat Reskrim.
” Pelaku kami kenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup, ” tukasnya.
Dalam Rekonstruksi ini, tampak jelas pelaku memperagakan setiap adegannya saat menembak korban, yang dimulai saat tersangka turun dari sepeda motornya, diparkirkan tidak jauh dari TKP, kemudian pelaku berjalan dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban hingga saat memasuki pekarangan rumahnya, dengan situasi malam hari yang gelap serta kondisi hujan, tersangka mengambil senapan angin yang dibawahnya dan mengambil posisi nenembak dengan meletakkan laras senjata di antara batang pohon mangga sebagai penyangga, tersembunyi di belakang kandang burung korban. Kemudian tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumahnya.
Satu kali tembakan, korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus peluru dari senapan angin pelaku yang menembus hingga ke dada korban. Istri dan anak korban yang saat itu berada tidak jauh dari korban, kaget dan spontan langsung melihat kondisi korban yang sudah bersimbah darah meminta pertolongan ke rumah tetangga. Disaat korban meminta bantuan itu, pelaku langsung melarikan diri menuju motor pelaku. Sebelum melarikan diri pelaku menyembunyikan senapan anginnya disemak-samak.
Pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut di persembunyiannya di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa 23 Juni 2026. (*)







