Sitaro-Pemerintah kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sitaro melakukan penundaan sekaligus menghentikan proses tahapan seleksi oleh panitia pemilihan kepala kampung di 14 desa di kabupaten Sitaro.
Hal itu disampaikan Asisten 1 Setda kabupaten Sitaro Arrie Tamaka SE,kepada media ini, Selasa (18/04/2023.
Di jelaskan Tamaka, penundaan sekaligus proses tahapannya di hentikan, karena berbagai pertimbangan dan kami akan mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Sulut maksud dan alasan tersebut.
“Penundan ini ada berbagai pertimbangan, dan tentunya kami akan menyurat ke pemerintah provinsi Sulut alasan pemilihan kepala kampung di 14 desa di kabupaten Sitaro di tunda,” Jelas Tamaka.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Diketahui, Proses pemilihan kepala kampung ini awalnya di jadwalkan pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang dan itu di tuangkan lewat Perbub No 16 tahun 2023 dan sumber dananya berasal dari DPA Dinas Pemdes serta tahapan nya oleh panita sudah berada pada tahapan penerimaan pendaftaran Calon Kepala Kampung .
14 Kepala Kampung yang menghakhiri jabatannya berkenan dengan aturan, maka pemerintah Daerah akan mengangkat 14 orang Pejabat Sementara untuk menjalankan tugas sampai ada Kepala Kampung definitif.
Informasi yang di rangkum, untuk pemilihan kepala kampung ini di tunda sampai tahun depan dan ini tentunya akan bertabrakan dengan agenda nasional pemilu. (Heri)






