Bitung, Redaksisulut –Dalam program TMMD ke-111 Satgas dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Suhendro G kusuma bersama rekannya Arif Y Haryanto berikan penyuluhan terkait Hukum dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasie Intel Kejari Bitung saat ditemui memaparkan garis-garis besar penting yang di sosialisasikan bagi masyarakat Kelurahan Kumersot, sebagai wilayah dilaksanakannya program TMMD ke-111.
“KDRT telah diatur dalam UU RI nomor: 23 tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan maupun kekerasan terhadap laki-laki. Untuk itu pembentukan Kelurahan Sadar Hukum penting dilakukan, guna untuk meminimalisir tindakan KDRT. Selain itu kunci dari terciptanya kerukunan adalah saling menghormati dan memahami antar sesama” ujarnya. Sabtu (26/6/2021).
Kegiatan penyuluhan dilakukan di ruang sekolah SMP Negeri 3 Bitung, Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Dalam kegiatan dihadiri salah satu personil Satgas TMMD ke-111, Letda M Maarisi serta puluhan masyarakat Kelurahan kumersot dengan menerapkan protokol kesehatan. (Wesly)






