Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (31) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (31)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Wamen Ossy Dermawan Sosialisasikan Program Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh

oleh -702 Dilihat
oleh

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]
SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654) ORDER BY t.name ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]
SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,8) ORDER BY umeta_id ASC

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1

Payakumbuh-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/05/2025).

Dalam sambutannya, ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukan sekedar upaya administrasi, melainkan wujud nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ujar Ossy Dermawan.

Ossy, Dermawan, mengatakan, proses pendaftaran tanah memungkinkan masyarakat hukum adat memiliki kepastian hukum atas tanah ulayatnya. Sekaligus melindungi dari potensi konflik dan penguasaan oleh pihak lain tanpa persetujuan adat.

Ia menekankan, pelaksanaan pendaftaran tidak akan mengubah hak atau sistem penguasaan adat yang sudah ada, namun bisa menguatkannya dalam sistem hukum nasional.

“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan di daftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” ujarnya.

Ossy Dermawan, mengajak para pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah ( Pemda), niniak mamak, hingga akademisi dan masyarakat sipil, untuk bergotong royong dalam mendorong pendaftaran tanah ulayat di berbagai wilayah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan proses legalisasi tanah ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyakini sertipikasi tanah ulayat akan bermanfaat dan menjadi peluang peningkatan perekonomian masyarakat.

” Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, yaitu untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan, sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional yang mendukung pengembangan sentra industri dan pariwisata,” tuturnya.

Pada kegiatan tersebut, Wamen Ossy Dermawan, menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Payakumbuh yang diserahkan langsung kepada Wali Kota Payakumbuh. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan aset Pemkot bisa lebih terjaga dari potensi konflik.

Hadir dalam kegiatan itu, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Barat, dan jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh. (JM/ Hms ATR BPN/NAL)

Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]
SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1