Manado – Walikota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan beberapa mantan pejabat Pemkot Manado dan Tim Hukum serta beberapa akademisi,bertempat diruang rapat Walikota.Senin (23/08/2021).
Kedatangan Tim penyusun dan reviewer ini dalam rangka memberikan masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk “Buku Putih”.
Tim ini yakni Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc., Drs. Jan Arie Supit., Daniel Talantan S.H., Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan S.H., M.H., Dr. Raflie Pinasang S.H., M.H., Dr. Grubert T. Ughude S.H., M.H.
Prinsip Buku Putih ini adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum. Sehingga Buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Dalam “Buku Putih” ini di jelaskan tentang konsep Reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permalasahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi.
Ketika melakukan pertemuan ikut disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya. Bagi mereka jika Walikota membutuhkan bantuan dalam bentuk masukan-masukan ketika sudah membaca Buku ini, mereka siap.
Tujuan mereka memberikan Buku ini adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado kedepan.
“Kewenangan reklamasi sekarang berada ditangan Provinsi. Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.” Ujar Walikota Andrei Angouw didampingi Kepala BKPSDM Kota Manado Donal Supit S.H. (*/JM)








