Wali Kota Caroll Senduk Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Tomohon-Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar,S.E.,M.I.Kom.,menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi serta Tanggap/Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K., serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Kegiatan ini digelar pada Selasa (19/8/2025) di ruang sidang DPRD Kota Tomohon.

Wali Kota Caroll Senduk menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan disepakati pada 8 Agustus 2025.

“Perubahan APBD ini diarahkan sesuai perkembangan keuangan nasional, prioritas pembangunan, serta memperhatikan perkembangan dua triwulan sebelumnya, sinkronisasi program daerah dengan program nasional, dan belanja prioritas daerah yang menunjang visi-misi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon 2025–2029,” ungkap Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa APBD memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah. Alokasi anggaran diarahkan ke sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pariwisata. Dengan demikian, belanja daerah diharapkan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.

Adapun postur perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp672.215.209.654,-

Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp660.896.969.593,21

Terdapat surplus sehingga komponen pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp -11.318.240.060,79

Wali Kota berharap penjelasan yang disampaikan dapat menjadi dasar dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 agar berlangsung objektif, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.

“Kiranya pembahasan rancangan perubahan APBD ini tetap dilakukan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Koordinator Wilayah BIN Tomohon Alfons Sumengge, S.STP., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302 Minahasa, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon. (*/Red)

Loading