oleh

Wakili Bupati Sitaro, Asisten II Buka Rakor Sensus Pertanian Tahun 2023

Sitaro- Bupati Kepulauan Sitaro, di wakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Dr. Agus T. Poputra, SE.MM., MA. Ak Buka Rakor dan Sosialisasi Sensus Pertanian Tahun 2023 diselenggarakan BPS Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Rakor yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut dilaksanakan sekaligus sebagai Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Toni Supit Bappelitbangda, Rabu (31/05/2023).

Dalam arahannya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Agus T. Poputra, SE.MM.,MA.Ak menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyambut baik dan mendukung serta memberikan apresiasi kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sitaro atas terselenggaranya rapat koordinasi ini.

“Pelaksanaan sensus pertanian ini merupakan suatu kehormatan bagi kita Pemerintah Daerah karena Dinas Pangan dan Pertanian dan Dinas Perikanan dibantu oleh BPS yang melaksanakan sensus pertanian, sehingga kita akan mendapatkan data yang benar – benar akurat.” Ujar Poputra.

Sensus pertanian 2023 adalah sebuah upaya nyata untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai kondisi sektor pertanian di wilayah kita.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sitaro, Irena Listianawati, S.ST.,M.Si menyampaikan di BPS kami mempunyai kegiatan yang merupakan amanat undang-undang No.16 Tahun 1997 yaitu salah satunya adalah sensus pertanian.

“Kegiatan sensus pertanian 2023 merupakan sensus yang ke- 7 yang dilaksanakan oleh BPS diseluruh Indonesia. Dasar pelaksanaan sensus pertanian 2023 adalah melalui rekomendasi FAO yang menyebutkan setiap Negara anggotanya melakukan sensus pertanian minimal 10 Tahun sekali.” Jelas Listianawati.

Dikatakannya, Sensus pertanian ini bertujuan untuk mendapatkan data struktur pertanian yang lengkap dan akurat sebagai bahan perencanaan maupun evaluasi hasil – hasil pembangunan khususnya disektor pertanian.

“Kegiatan sensus pertanian 2023 akan dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023 dengan mendata seluruh pelaku usaha pertanian baik perorangan, kelompok maupun perusahaan pertanian, mencakup sektor tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian.” Ungkapnya.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Kapala Bidang Statistik Dinas Kominfo, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagnaker. (*/heri)