Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,31,8) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '5' LIMIT 1
Minsel-Viral, ibu 7 anak yang dipenjara akibat mencuri di rumah Keluarga mantan Bupati Minsel dua periode, Christiany Eugenia Paruntu menuai banyak tanda tanya publik apa penyebabnya.
Sebelum kasus ini beredar di media sosial, sebelumnya mantan bupati dua periode di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu atau yang di sapa CEP telah melaporkan seorang ibu atas nama Jelly Kumaseh alias JK ke Polres Minsel, di sertai bukti-bukti yang lengkap.
Sebelum perkara ini berlanjut, CEP meminta kepada JK agar barang-barang yang dicuri untuk di kembalikan karena masih ada di rumah kediaman JK, dan etikat baik CEP tidak direspon oleh yang bersangkutan.
“Kami sudah berusaha untuk minta dikembalikan barang-barangnya,tapi JK tetap tidak mau mengembalikan, padahal barang-barang tersebut disimpan di rumah yang bersangkutan, saat itu barang-barang yang dicuri belum di jual,” Ujar CEP kepada wartawan media ini melalui telepon selulernya.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
JK yang saat ini berstatus tersangka dan di tahan di Polres Minsel, selain melakukan pencurian, ia juga melakukan pengrusakan dengan membobol pintu pagar dan pintu rumah untuk memperlancar aksinya.
Yang membuat keluarga kami gerah, saat JK mengancam untuk melaporkan (menggugat) milik keluarga Paruntu Tumbuan.
Kendati demikian Kelurga Paruntu Tumbuan dalam hal ini Ibu Tetty Paruntu sudah memaafkan perbuatan yang di lakukan oleh tersangka, tetapi proses hukum tetap berjalan agar mendapat efek jera
CEP juga menambahkan bahwa barang yang dicuri bukan hanya AC, tetapi masih banyak lagi barang berharga.
Sabtu (22/7/23), CEP saat di konfirmasi lanjut mengatakan bahwa JK sudah melakukan pencurian, juga melakukan pengrusakan di rumah Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang, yang notabone rumah tersebut milik dari orang tua kami Ibu Alm. Jenny Johana Tumbuan, makanya kami melaporkan ke pihak penegak hukum.
“Kurang apa lagi kami keluarga buat JK, selama ini kami selalu membantu mereka, malahan mereka tunjukan ketidak baikan terhadap torang,”Ungkap CEP dengan nada Sedih.
CEP menjelaskan bahwa ini merupakan masalah internal keluarga kami, mereka mau merebut warisan, mereka pikir bukan rumah dari orang tua kami, jadi mereka mau sengketakan tanpa dasar atau dokumen pembanding, semua barang mereka jual pada pihak lain, makanya kami keluarga mengambil jalur hukum laporkan oknum tersebut agar supaya ada keadilan di keluarga mama saya.
“Barang-barang saya dijual oleh yang JK tanpa izin, juga melakukan pengrusakan pintu pagar, kasih masuk tukang untuk bangun dapur di rumah kami yang di Amurang, tanpa izin. Sudah keteraluan beliau itu, Kurang apa kami bantu untuk dia dan keluarga, semua kalau kekurangan pasti dibantu. Tapi sudah keterlaluan mereka pikir itu rumah dan barang dia,”Ucap CEP.
Laporan ini bukan delik aduan, kami sebagai pelapor tidak bisa mencabut laporan karena yang bersangkutan terbukti mencuri. Dia (red) merupakan keluarga saya sendiri, jadi jangan di politisir karena kerugian yang kami alami cukup besar.
“Dan akhirnya terbukti memang beliau Jelly Kumaseh yang telah mencuri dan proses hukum tetap berjalan,” Ucapnya
Sementara itu, Jelly Kumaseh sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Minsel dengan pasal yang di gunakan 372 KUHP dan 362 KUHP yang merupakan pasal alternatif. (Onai_m)
