Minahasa – Reaksi Cepat Tim Resmob Polres Minahasa menangkap lelaki inisial JL (22) Tahun, pelaku penganiayaan terhadap korban inisial IL, warga Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, Senin (28/2/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/94/II/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa.SIK, melalui Kanit Resmob Polres Minahasa AIPTU Ronny Wentuk ketika mendapat laporan dan informasi langsung turun lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, tepat diperkebunan raya milik Masyarakat di Desa Atep Oki.
“Terduga Pelaku JL, tanpa perlawanan kami langsung tangkap, dan memboyong ke Mapolres, untuk kelanjutan guna penyelidikan selanjutnya,” Ujar Wentuk.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Diketahui, terduga pelaku menganiaya korban, tepat mengenai wajah sebanyak tiga kali, yang menyebabkan wajah korban bengkak dan merah.
“Akibat atas tindakan perbuatannya pelaku langsung ditahan diruang tahanan Polres Minahasa dan akan di proses secara hukum.” Jelas Wentuk. (*Ronny)








