Bitung, Redaksisulut – Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH pimpin Konferensi Pers kasus pembunuhan di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian. Rabu, (31/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini melibatkan tiga remaja yang masih tercatat sebagai siswa di salah satu SMK yakni LL (17), HT (16) dan EW (15) terjadi pada hari selasa (30/8/2022) sekitar pukul 3.15 wita hingga mengakibatkan korban Jose Joshua Mahagati meninggal dunia akibat empat tikaman dari pelaku.
Kapolres mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari saat pelaku bersua dengan korban yang pada saat itu bersama isterinya di dekat rumah makan nasi kuning Amoy.
“Untuk pelaku saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras) dan pada saat usai miras di rumah HT ketiganya berboncengan tiga mengarah ke arah girian dengan posisi LL di depan dan EW serta HT di belakang dan pada saat berada didekat rumah makan nasi kuning Amoy, para tersangka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai korban bersama isteri hingga kedua sepeda motor tersebut hampir bertabrakan dan korban berhenti”. Katanya.
Lanjutnya bahwa, dengan melihat korban berhenti, para tersangka kembali dan salah satu pelaku, yakni HT turun menghampiri korban bersama istrinya tapi korban memilih tancap gas sambil berteriak.
“Akibat teriakan tersebut ketiga pelaku mengejar hingga ke rumah. Korban langsung bersembuyi dengan cara menutup pintu rumah tetapi dua pelaku yakni LL dan HT mendobrak pintu hingga terbuka. Sedangkan EW stand by di luar sambil memegang batu”. Kata Kapolres.
Usai berhasil mendobrak pintu, LL melihat korban berdiri dibalik dinding rumah dan menghampiri hingga terjadi perkelahian. Korban sempat memiting leher LL, tapi terlepas setelah LL berhasil melayangkan tikaman ke bagian legan, kepala dan dada sebelah kiri korban.
Dan tak tinggal diam, HT datang membantu dengan menikam korban dari arah belakang dan membuat korban tersungkur bersimbah darah.
“Aksi tersebut dilakukan para pelaku di depan istri korban yang juga mengalami luka dibagian tangan kiri akibat senjata tajam dan melihat korban sudah tidak berdaya akibat empat tikaman, ketiganya langsung meninggalkan lokasi kejadian”. Katanya.
Kapolres mengatakan bahwa dari penyelidikan ketiga pelaku berhasil ditangkap hanya dalam beberapa jam usai kejadian di Lorong Union, Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir.
“Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP”. Kata Kapolres.
Dari penangkapan tiga tersangka berhasil mengamangkan dua bilah pusau yang digunakan kedua pelaku menghabisi nyawa korban serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan saat kejadian.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Bitung ini, Kapolres didampingi Kasat Reskirm Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro SIK, Kasat Tahti Polres Bitung, Iptu Sonny Lethulur, Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi SSos dan Kanit Jatanras, Ipda Doly Irawan STrK. (Wesly)















