Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyatakan komitmen penuh dalam memenuhi permintaan bantuan dari Sat Reskrim Polres Morut, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, Kantah ATR/BPN Morut akan menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan, secara kooperatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan wujud sinergi, antar instansi dalam menjaga kepastian hukum, transparansi pelayanan, serta mendukung proses penyelidikan agar berjalan objektif, profesional, dan akuntabel. (Hms ATR/BPN/NAL)
- Gubernur Yulius Instruksikan Jajaran Perkuat Antisipasi El Nino, Katahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
- Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum
- Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat







