Morut- Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng, melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-2025 berinisial AH.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti (babuk) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain :
1. Puluhan sertifikat atas nama AH
2. 3 unit excavator
3. 1 unit mobil mitsubishi pajero sport
4. 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin
5. 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin
6. 1 unit mobil mercy
7. 6 unit sepeda motor
8. Uang tunai Rp. 50.550.000
9. Surat2 lainnya
Seluruh babuk yang diamankan, sebagian langsung dibawa ke Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Kegiatan penggeledahan melibatkan pengamanan dari Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut.
“Ia benar ada penggeledahan di kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kades AH, dengan melibatkan pengamanan dari Intelijen Kejari Morut, ” ungkap Kasi Intelijen Kejari Morut, Muh Faizal Al Fitrah K SH, Senin(24/11/2025).(*)






