Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga saat ini belum menerima usulan dari Dewan Provinsi Sulut terkait 5 nama Calon Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut yang akan di SK kan.
Hal itu di tegaskan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Sulut Christian Iroth SSTP, Senin (13/03/2023).
Menurut Iroth, tidak benar apa yang disampaikan oleh beberapa media bahwa nama-nama calon Anggota KIP Sulut di otak atik oleh Gubernur.
“Apa yang di sampaikan jika hasil FPT yang menyatakan lima nama yang lolos dan telah disetujui oleh Gubernur tetapi kemudian dirubah, tidak lah benar,” Ujar Iroth.
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
Iroth meminta teman-teman media jika memberitakan harus cover both side, dengan melakukan konfirmasi. “Supaya berita yang dikeluarkan berimbang dan tidak menyesatkan publik,”Pinta Iroth.
Sebelumnya pansel calon anggota KIP sesuai aturan telah memberikan 15 nama calon KIP berdasarkan hasil seleksi ke DPRD Provinsi untuk menjalani Fit and Proper Test oleh Komisi 1. Dari 15 nama tersebut kemudian akan ditetapkan 5 nama sesuai hasil FPT dan diusulkan ke Gubernur untuk mendapatkan SK.
Dan sesuai ketentuan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 pasal 19 paling lambat 3 hari setelah nama-nama calon Komisi Informasi yang diajukan Gubernur wajib dan segera diumumkan. (J.Mo*)






