Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (31,8) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Bitung, – Hendak lakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) lelaki AS (37 tahun) Kepergok Team Tarsius Presisi Polres Bitung. Minggu, (01/09/2024)
Kehadiran Team Tarsius Presisi Polres Bitung selalu menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan bahkan pelaku tauran di Kota Bitung.
Bagaimana tidak, sudah banyak rencana tauran AAM yang berhasil digagalkan oleh Team Tarsius bahkan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang membawah senjata tajam. Begitu juga pelaku kejahatan baik itu pengancaman dengan barang tajam, pencurian motor dan lain lain.
Seperti yang tetjadi pada tanggal 1 September 2024 sekita pukul 02.30 wita, ketika Team Tarsius Presisi sedang melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung dan melintasi jalan Wangurer timur, team melihat seorang lelaki yg memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Karim Tarsius Angki Koago melalu kasi humas IPDA Natif Anggai, saat di mintai keterangan menjelaskan saat itu lelaki tersebut hendak melakukan pencurian, sedang mengintip ke dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan dan membuka pelan pelan pintu mobil tersebut.
“karena merasa curiga team langsung bergegas mendekati lelaki tersebut, karena panik, ia langsung membuang handphone yang telah diambilnya di dalam mobil tersebut ke dalam selokan,” Ujarnya.
Melalui keterangan Korban pada saat itu pemilik mobil selaku korban sedang tertidur didalam mobilnya, tiba tiba terbangun dan melihat handphone nya sudah tidak ada.
“Saat terbangun handpone saya sudah tidak ada, dan di perlihatkan handphone yang di buang terduga pelaku ke selokan ternyata benar handphone tersebut adalah saya,” beber korban
Korban juga menuturkan bahwa “baru saja pulang dari bekerja, dalam perjalanan pulang, karena mengantuk dia menepi sebentar untuk beristirahat dan saat itu handphone dan laptop nya dia letakan di kursi jok depan. Korban kaget terbangun dari tidur karena mendengar ada suara keributan dan ternyata ada team yg sudah mengamankan pelaku dan dari situlah korban mengetahui bahwa korban telah mengalami pencurian,” tambah korban.
Dari hasil introgasi Team Tarsius Polres Bitung singkat terhadap pelaku, dia bersama dengan temannya yang adalah residivis kasus pencurian an *SM* mengunakan mobil dan berkeliling sambil mencari orang yg dalam kondisi tertidur di mobil ataupun motor untuk menjadi target mereka.
Menurut pengakuan pelaku AS, bahwa “Pelaku melakukan pencurian tersebut hanya untuk memenuhi keperluannya sehari hari,” Jelas Katim melalui Kasi humas IPDA Natif anggai
Pada saat Team Tarsius memeriksa tas yang dibawah oleh pelaku saat itu, ditemukan sajam jenis sangkur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lanjut sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Sedangkan teman pelaku yang melarikan diri yakni lelaki SM sampai saat ini dalam penelusuran.(*)
