MANADO – Ditengah pandemi global Covid-19 sekarang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan.
Hal ini dimaksudkan agar aktifitas orang dan kendaraan dilakukan secara terbatas untuk mengurangi penyebaran virus Corona di daerah ini.
“Dishub Manado bisa mengambil kebijakan untuk mengendalikan arus lalu lintas agar tidak banyak orang beraktifitas di luar rumah ketika menghadapi pandemi virus Corona ini. Misalnya, melakukan kebijakan ganjil genap seperti di Jakarta,”ujar pemerhati Kota Manado Djamal Sasoeng SE.
Menurutnya, pola ganjil genap tersebut sangat efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta mengajak masyarakat agar tidak banyak melakukan aktifitas di luar rumah.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Menanggapi hal itu khususnya terkait pemberlakuan ganjil genap seperti yang diterapkan di Jakarta, Kepala Dishub Manado Michael Tandirerung AP,M.Si menegaskan jika kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
“Kalau soal ganjil genap itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan provinsi. Karena, menyangkut arus lalu lintas antar daerah,”pungkas Tandirerung. (*)






