Sulut-Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Plh Tahlis Gallang mengatakan dirinya optimis bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan selesai tahun ini.
Hal ini ia sampaikan kepada awak media, usai memimpin rapat sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan penataan ruang yang dihadiri langsung oleh perwakilan kab/kota se sulut, Selasa (29/4/2025).
“Sampai saat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang dalam tahap finalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ini berarti Perda RTRW sedang disiapkan dan dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tegasnya.
Lanjutnya, Penyusunan Perda RTRW ini merupakan bagian penting dari proses penataan ruang yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
- Tugas Baru Sebagai Kapolres Morowali, Reza Khomeini Mohon Pamit Ke Masyarakat Morut
- DPRD Sulut Bersama Banmus DPRD DKI Jakarta Perkuat Koordinasi Dalam Pelaksanaan Fungsi AKD
- Pastikan Kelancaran Dan Kenyamanan, Sekwan Niklas Silangen Menjemput Kedatangan Rombongan DPRD Provinsi DKI Jakarta Di Bandara Samratulangi
“Perda RTRW sedang dalam proses penyelesaian akhir, termasuk penyesuaian dan pembahasan oleh Pemprov dan DPRD. Saya optimis perda RTRW akan selesai tahun ini,” pungkasnya.
Diketahui bahwa pentingnya Perda RTRW menjadi dasar hukum untuk mengatur tata ruang di suatu wilayah, memastikan pemanfaatan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang yang berlaku. (*)






