MANADO – Bakal calon Wali Kota Manado Sonya Silviana Kembuan (SSK) dan Wakil Wali Kota Syarifudin Saafa (SS), Senin, 14 September 2020 merupakan pasangan bakal calon pertama yang memasukan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
Pasangan SSK-SS ini diterima oleh Ketua KPU Manado Jusuf Wowor didampingi komisioner Sunday Rompas, Sahrul Setiawan, Ismail Harun dan Abdul Gafur.
Diketahui, penerimaan dokumen pasangan SSK-SS memasukkan sejumlah dokumen. SSK memasukkan lima dokumen, demikian halnya dengan S2.
Meski demikian, SS ternyata belum menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado, dan tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
SS juga belum memasukkan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, dan keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado.
Komisioner KPU Manado Ismail Harun mengatakan Syarifudin Saafa harus memasukkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado.
Selain itu, tambah Ismail, tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, paling lambat lima hari sejak penetapan calon.
“Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado paling lambat harus dimasukkan 30 hari sebelum pemungutan suara,” terangnya. (ilf)








