Mitra – Penarikan retribusi Galian C di Wilayah Silian Raya yang menjadi polemik di masyarakat, mulai hari ini dihentikan.
Dikatakan Asisten Satu Pemkab Mitra Drs Janny Rolos, hal ini sesuai instruksi Bupati James Sumendap yang melarang adanya eksploitasi dan retribusi di wilayah hutan lindung.
“Sesuai instruksi Bupati James Sumendap, kami langsung menindaklanjuti terkait penarikan retribusi dengan melakukan pertemuan dengan hukum tua setempat. Jadi mulai hari ini sudah dihentikan,” ungkap Jani Rolos, Selasa (4/8/2020).
Dirinya juga sangat mengapresiasi respon positif para hukum tua terkait larangan penarikan retribusi tersebut. Sebabnya, sekalipun penarikan retribusi memiliki kaitan dengan BUMDes, namun kalau ilegal tetap tidak boleh dilakukan.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Jadi BUMDes nantinya diharapkan bergerak di usaha lain yang legal karena untuk Galian C di Silian Raya itu berada di kawasan hutan lindung dan tak boleh dieksploitasi,” tutupnya. (Oma)








