Manado-Dalam rangka mewujudkan tata kelola kerjasama media yang transparan, akuntabel, profesional serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretariat DPRD Sulut melakukan verifikasi terhadap berkas kerjasama media-media yang akan berkontrak.
Adapun proses “Skrining” berkas berlangsung 5 hari, sejak Senin (9/3/2026) sampai dengan Jumat (13/3/2026).
Dipatroni langsung oleh Kepala Sub Bagian Analis Kebijakan Muda Sekretariat DPRD Sulut, Justman Entjaurau bersama dengan tim, proses verifikasi berkas berlangsung terbuka.
Dalam proses verifikasi, prinsip umum kerjasama yakni sarat dan ketentuan meliputi kriteria dan persyaratan media menjadi point utama.
- Kondisi Kelistrikan dan Upaya Penguatan Sistem Kelistrikan di Pulau Bunaken
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan, Untuk Pertamina Demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
- Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Adapun yang menjadi sorotan pada kriteria dan persyaratan kerjasama media diantaranya, Pemimpin Redaksi memiliki sertifikat wartawan utama, memiliki redaktur dengan sertifikat madya, serta memiliki beberapa reporter/wartawan bersertifikat wartawan muda. Selain itu media yang menjalin kerjasama harus memiliki legalitas perusahaan pers yang sesuai ketentuan dewan pers. (*JM)






