Jakarta-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana bersama Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penandatanganan tersebut, dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, baru – baru ini.
“Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI, terkait dengan penanganan sengketa yang ditangani oleh DPR RI. Saya harap melalui Nota Kesepahaman ini, interoperability antara pengaduan diterima oleh Kementerian ATR/BPN dan DPR RI, serta Ombudsman RI bisa disinkronkan,” jelas Suyus Windayana, ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman itu.
Sekjen Kementerian ATR/BPN, berharap, instansi yang menandatangani Nota Kesepahaman ini ke depannya, memastikan pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih nantinya.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
“Jadi jangan sampai ada satu bidang (divisi instansi, red) diadukan oleh beberapa bidang, padahal itu subjeknya (masalah/pengadunya, red) sama saja. Jadi kita akan sinkronkan supaya pengaduannya itu bisa kita monitor,” tutur Suyus Windayana.
Adapun Nota Kesepahaman menuangkan terkait kerja sama dalam pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM, dan pertukaran data dan/atau informasi.(Hms ATR/ BPN/ NAL)
