Bitung, Redaksisulut – Mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushallah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), Yaqut C. Qoumas bernomor SE, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulut, Anwar Abubakar Angkat bicara. Jumat, (25/2/2022).
Menurutnya SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla dalam hal ini Kementerian Agama itu tidak melarang.
“Edaran tersebut hanya mengatur tentang durasi waktu penggunaan & volume suara yang disesuaikan”. Katanya Anwar.
Lanjutnya bahwa, Terkait dengan maraknya info tentang pernyataan Bpk Menteri Agama sehubungan dengan SE Menag tersebut, dapat kami jelaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak ada niat membandingkan suara Adzan dengan suara lolongan anjing sebagaimana yang beredar.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
“Sesungguhnya ini hanya memberikan perumpamaan tentang pe tingnya pengaturan Pengeras suara”. Katanya.
Menteri Agama mencontohkan bahwa, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu dibutuhkan pedoman penggunaan pengeras suara dalam rangka menjaga keharmonisan dan kenyamanan ditengah masyarakat”. Jelas Anwar.
Seraya menambahkan bahwa, sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajak kepada seluruh masyarakat terutama ummat Islam yang ada di Sulawesi Utara, agar tdk mudah terprovokasi dengan informasi dan pemberitaan yang dapat memecah belah persatuan.
“Mari kita tetap menjaga kerukunan dan suasana yang sudah aman, damai dan kondusif ini dibumi Nyiur Melambai”. Ucap Anwar. (*/Wesly)






