Morut-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sound system di Gereja GKST Bahtera Korobonde Desa Korobonde, Kecamatan Lembo yang terjadi pada Rabu 28 Mei 2025 sebelumnya.
Seorang pelaku berinsial F (34) jenis kelamin laki-laki, berdomisili di Korobonde telah diamankan, setelah diduga kuat melakukan pencurian 1 unit Mixer Ashley Selection 8,1 unit Mixer Ashley King Note 12, 1 unit Power Amplifier merek Ashley Powered 4400, 1 unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300.
Kasat Reskrim Polres Morut melalui KBO Reskrim, Iptu Theodorus Liling Sugi SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Kata dia, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bhabinkamtibmas Korobonde, pada Rabu 28 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, di Gereja GKST Bahtera Korobonde, Desa Korobonde, dimana saat salah satu warganya bersama teman-teman hendak melakukan persiapan untuk kegiatan ibadah di alam terbuka, dan bermaksud mengambil peralatan seperti sound system, keyboard, dan genset yang sebelumnya disimpan di ruang konsistori gereja. Namun, saat warganya tersebut hendak mengambil alat-alat tersebut, mereka mendapati bahwa sebagian peralatan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang. Sehingga warga tersebut melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas.
Iptu Theodorus, menerangkan, bahwa informasi kehilangan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini SIK, sembari menyangkan kejadian tersebut, kenapa ada orang yang tega mencuri sound system Gereja yang digunakan untuk ibadah bagi para umat nasrani. Sehingga membuat Kapolres Reza, langsung memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Arsyad Maaling SH MH, untuk mengungkap kasus tersebut.
Kemudian tim bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka F.
F di ringkus oleh Tim yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Theo, saat sedang melaksanakan kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada di depan Gereja Bahtera Korobonde, Rabu (06/08/2025).
Dari pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksi pencurian itu seorang diri, Karena desakan ekonomi, sebab sudah beberapa bulan tinggal di Morut, belum mendapatkan pekerjaan. Hasil penjualan barang curiannya itu diberikan kepada anaknya untuk keperluan sekolah dan uang jajan. Sementara sisanya, dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dari pelaku dan dari beberapa orang yang telah membeli barang curian tersebut. Orang-orang tersebut seluruhnya tidak mengetahui, kalau barang yang mereka beli tersebut merupakan hasil barang curian. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit mixer Ashley selection 8 Chanel,1 Unit Mixer Ashley king note 12 Chanel, 1 unit power amplifier Ashley Powered 4400 dan 1 Unit Power Amplifier Ashley turbo voice HKC 2300.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku di amankan di Polres Morut, dan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas KBO Reskrim. (Hms Polres/NAL)







