Manado-Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan baik roda dua dan empat di Sulawesi Utara selama sebulan penuh, terhitung sejak Rabu 13 Maret sampai 19 April 2024.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang digelar ODSK dalam rangka Bulan Suci Ramadan, menyambut Paskah, serta Idul Fitri 2024.
Ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara, pertama Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069. (*)






