Amurang,- Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terjadi di Desa Maliku, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel yang dilakukan oleh kakak terhadap adik kandungnya sendiri.
Tersangka diketahui berinisial SP alias Sam (45) dan korban atas nama Meldy Rudy Pongajow (40); keduanya warga Desa Maliku, Kec. Amurang Timur.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi pada Senin (19/09/2022), membenarkan peristiwa tindak pidana ini.
“Terjadi di Desa Maliku, pada hari Sabtu malam, tanggal 17 September 2022, sekira pkl. 22.30 wita; bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki inisial SP terhadap lelaki MRP, keduanya kakak beradik kandung,” jelas Iptu Lesly.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Kejadian berawal saat tersangka dan korban adu mulut di rumah keluarga Pongajow – Rumengan, karena masalah lantai kamar yang dalam kondisi basah.
Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar mengambil Sajam jenis parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut dengan 25 jahitan luar dalam.
“Tersangka SP alias Sam telah kami amankan, saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari informasi yang dihimpun diduga peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati kaitan dengan pembagian harta warisan. (Onal)
