Runtuwene Minta Penegak Hukum Usut Dugaan “Perampok” Dana Bencana Alam 2011

Ilustrasi

Tomohon –  Masyarakat Kota Tomohon yang menamakan “Presidium Masyarakat Kota Tomohon” bersama Tomohon Coroption Watch (TCW) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Walikota Tomohon J.F.Eman (kala itu Plt Walikota Tomohon) terkait dugaan Dana Bantuan Bencana Alam Tahun 2011 yang berjumlah dikisaran Rp 3 miliar yang diperuntukan kepada warga korban terdampak bencana erupsi gunung Lokon di kota Tomohon,

Publik meminta agar supaya dana bantuan bagi korban bencana alam, harus dibuka secara transparan untuk publik.

Dana bantuan yang didapat dari donatur, diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan penyalagunaan anggaran bantuan bencana alam tersebut sudah dua kali dilaporkan masyarakat ke pihak aparat penegak hukum, namun pada kenyataannya laporan tersebut tak diindahkan oleh pihak penegak hukum meski dua kali dilayangkannya laporan tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat pemerhati anti korupsi meminta, Dana Bencana Alam yang diperuntukkan bagi warga korban yang berdomisili di tiga kelurahan yaitu Kakaskasen, Tinoor dan kelurahan Kinilow terdampak bencana erupsi gunung Lokon kota Tomohon 2011 silam, dibuka secara transparan untuk publik.

Sebagaimana bunyi surat laporan yang dilayangkan presidium masyarakat Tomohon (PMT) ke APH menyampaikan bahwa Plt Walikota Tomohon masa itu dijabat oleh Jimmy F Eman (JFE) berbunyi, “Dana sekira Rp.3 miliar cukup untuk dibagikan kepada masyarakat sebesar Rp 1,250,000 per Keluarga”.

Selain JFE, beberapa nama pun tertulis dalam laporan yang ditandatangani oleh Ketua PMT Harry V Runtuwene dan Steven Lalawi selaku Koordinator Tomohon Corruption Watch (TCW) tertanggal 15 Maret 2018 menyebut, ada beberapa oknum lainnya yang diduga kuat mengetahui aliran dana bantuan tersebut seperti, Plt Sekretaris Kota Tomohon berinisial AP selaku Ketua Tim Bencana Alam, Kadis Kesehatan dan Sosial Tomohon berinisial DK dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tomohon, RR.

Adanya laporan penggunaan dana bantuan bencana tersebut oleh sejumlah elemen masyarakat meminta pertanggung jawaban dan penyelidikan penyaluran dana bencana alam erupsi gunung Lokon kota Tomohon tahun 2011 dibuka untuk umum.

Herry Runtuwene mengatakan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan dana tersebut harus diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak aparat hukum apabila diindikasi kuat terjadinya penyimpangan.

“Penegak hukum harusnya bisa menelusuri dan mengungkap dalang dibalik penyaluran bantuan bagi korban terdampak bencana erupsi gunung Lokon pada 2011 silam, usut Walikota J.F Eman Cs terkait Dana Bantuan 3 Miliar bagi korban bencana”. kata salah satu Tokoh Pendiri Kota Tomohon, Sabtu (18/07/2020), di kediamannya.

Steven Lalawi sependapat dengan ungkapan Ketua PMT bahwa dana yang tak kunjung diterima oleh masyarakat tersebut harus dibuka dan diungkap secara terbuka secara transparan apabila memang ada dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara apalagi telah dilaporkan masyarakat ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, ketua DPW Sulut LSM PIJAR KEADILAN James Tuju menambahkan bahwa selaku penegak hukum bila melihat ada dugaan kuat terjadi penyimpangan anggaran bisa diproses hukum, sesuai UU yang berlaku agar masyarakat melihat dan mengetahui jelas penyalurannya secara berkeadilan bagi warga yang terdampak bencana.

Tuju juga menyampaikan bahwa APH berwenang mengusut tuntas dugaan tersebut. ”Kami meminta APH pro-aktif terhadap laporan masyarakat,” tegas Tuju

“Jika Laporan resmi yg sudah dibuat, wajib ditindak lanjuti APH dan kami akan membentuk koalusi LSM untuk mengawalnya,” tambahnya.

Saat dikinfirmasi wartawan media ini kepada Pihak Kejati Sulut yang merupakan instansi yang menerima laporan tersebut melalui Kasi Penkum Yoni E Mallaka SH beberapa waktu yang lalu, membenarkan bahwa ada laporan masyarakat terkait hal tersebut dan dibuktikan dengan tanda terima dari staf yang ada di Kejati Sulut dengan cap basah.

Dengan adanya pembuktian dua kali dikeluarkannya tanda terima oleh pihak Kejati Sulut, tapi diduga laporan tersebut tak diindahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Seperti dilansir dari Bisnis.com, “Tahun 2011, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyerahkan dana tanggap darurat ke Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 1,39 miliar untuk penanganan bencana banjir, longsor dan erupsi gunung Lokon. Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho pada medio Mei 2012 silam.

Peristiwa bencana tersebut membuat ribuan warga Tomohon dan sekitar mengungsi. “Jumlah pengungsi sebagaimana dirilis salah satu media Onlline (red) menyebut warga yang mengungsi sekitar 4.412 orang atau 230 kepala keluarga (KK)” . (Oma) 

Loading