Minsel-Personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan gagalkan Ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin di jalan Trans Sulawesi pada Selasa malam (05/03/2024).
Minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kec. Amurang, Kab. Minsel sekira pkl. 19.30 wita.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH; menerangkan bahwa ribuan liter minuman beralkohol Cap Tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
“Total ada 1000 liter minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin, dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. Cap Tikus ini berasal dari wilayah Kab. Mitra dan hendak diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang Iptu Ariel.
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
Polisi juga mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31), keduanya warga Propinsi Gorontalo.
“Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Onal_M)








