Sulut-Pengurus PWI Pusat yang sah dibawah kepemimpinan Ketum Hendry Ch Bangun resmi mencabut Kartu Tanda Anggota PWI biasa atas nama Adrianus Pusungunaung.
Hal itu dilakukan menyusul surat Pemberhentian yang bersangkutan, hasil rapat pengurus harian PWI Sulut yang dipimpin Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Senin (3/3/2025) lalu.
“Saat ini Adrianus Pusungunaung tidak lagi tecatat sebagai Anggota PWI Sulut yang resmi. Selain sudah diberhentikan KTA PWInya sudah dicabut,” Kata Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dihubungi, Kamis (20/03/2025).
Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan pencabutan KTA PWI atas nama Adrianus Pusungunaung dapat dilihat pada data base PWI yang sah namanya sudah tak tercantum.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Saya persilahkan saudara Adrianus mau ke organisasi pers lainya. Ia mau bersama dengan PWI versi KLB yang tidak sah tak masalah. Itu haknya,” tegas Voucke.
Dikatakan pemberhentian saudara Adrianus berdasarkan PD/PRT PWI pasal 4 dan pasal 6.
“Jadi, saya imbau kepada instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Utara atau pihak swasta bilamana saudara Adrianus bertamu lalu mengaku adalah anggota PWI Sulut, itu tidak benar silahkan narasumber melapor ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Voucke.
Posisi Adrianus saat ini digantikan oleh Joppy Senduk sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut. (*)








