Morut – Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap 8 kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang bulan Mei hingga Juni 2021 dengan barang bukti 11,27 gram Sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan SH, SIK,MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Morowali Utara, Rabu (09/06/2021)
Dalam 8 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Morut menetapkan 14 orang sebagai tersangka,1 orang diantaranya perempuan.
“Jumlah tersangka yang diamankan 14 orang, 13 laki-laki, 1 perempuan,” ujar Kapolres didampingi Kompol Asjik, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim serta PJU Polres lainnya.
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
Kata AKBP Bagus, para terduga pelaku diamankan disejumlah Kecamatan di Kabupaten Morut, yakni Kecamatan, Petasia Timur, Petasia dan Kecamatan Mori Atas,
Mei sampai bulan juni ada 14 tersangka yaitu 13 laki-laki dan 1 perempuan dan juga Barang bukti yang disita adalah sabu dengan berat 11,27 gram. Dan TKP 5 di Petasia 2 di Petasia Timur dan 1 di Mori Atas. Dengan jumlah tersangka 14 orang, 13 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang diamankan itu adalah sabu seberat 11,27 gram yang mana TKP nya juga ada 3 kecamatan. Yang pertama Petasia, Petasia Timur dan Kecamatan Mori Atas
Para tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Johnny)








