Morut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga belakangan ini. Tersangka berinisial AR (25) berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Morut, AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo STrK SIK MH, menyatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (13/08/2026).
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (babuk) berupa satu unit sepeda motor hasil curian yamaha MIO G warna hijau DW 6035 CB milik pelapor Muhammad Jupri warga Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/SPKT/Polres Morowali Utara. (*)







