Morut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga belakangan ini. Tersangka berinisial AR (25) berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Morut, AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo STrK SIK MH, menyatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (13/08/2026).
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (babuk) berupa satu unit sepeda motor hasil curian yamaha MIO G warna hijau DW 6035 CB milik pelapor Muhammad Jupri warga Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/SPKT/Polres Morowali Utara. (*)







