Minsel– Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel mengamankan seorang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, berinisial FK alias Feydi (24), warga Desa Powalutan, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel.
Tersangka FK (Feydi) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel, di rumah orang tuanya di Desa Powalutan, pada Rabu dini hari (24/08/2022), sekira pkl. 03.00 wita.
Dasar laporan Polisi nomor LP/B/06/III/2022/SPKT/Polsek Ranoyapo/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 24 Maret 2022.
“Peristiwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka ini terjadi di Desa Powalutan dengan pihak pelapor atau korban yaitu lelaki Mario Aring, warga Desa Powalutan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Diungkapkan Iptu Lesly, pasal persangkaan yang diterapkan yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. “Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Onal)








