SITARO-Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sitaro berhasil mengamankan puluhan dos minuman beralkohol jenis “Captikus” yang didistribusikan secara ilegal di wilayah hukumnya.
Operasi pengamanan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum selama bulan suci Ramadhan, menyasar peredaran minuman keras tanpa izin yang kerap memanfaatkan modus penyelundupan.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sitaro Nomor Sprin/07/II/2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Narkoba melakukan pengawasan intensif sejak 25 Februari hingga 25 Maret 2025.
Hasilnya, minuman ilegal ini ditemukan di empat titik strategis:
1. Pelabuhan Penyebrangan Kampung Minanga (Tagulandang Utara)
2. Pelabuhan Penumpang Ulu Siau
3. Terminal Angkutan Luar Kota Ulu Siau
4. Pelabuhan Penyebrangan Pehe Siau
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
Alhasil, Polisi menyita 53 dos minuman Captikus dengan rincian:
– 240 botol (600 ml per botol) dalam 10 dos.
– 1.075 liter minuman kemasan plastik bening dalam 43 dos.
“Minuman tersebut diduga kuat diselundupkan dari Pelabuhan Munte Likupang (Minahasa Utara) dan Pelabuhan Manado, menggunakan modus penyembunyian di bawah barang lain pada truk atau kapal feri,” terang Kapolres AKBP Iwan Permadi, SE, saat Konferensi Pers dengan sejumlah awak media biro Sitaro.
Lebih lanju Kapolres mengatakan, motif dan Modus Operandi, Pelaku diduga memanfaatkan permintaan tinggi minuman keras selama Ramadhan dengan menjualnya secara gelap kepada pengepul atau eceran.
“Mereka mengemas ulang minuman ini secara rapi untuk mengelabui pemeriksaan,” jelas ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, Pelaku dapat dijerat dengan tiga aturan:
1. UU No. 18/2012 tentang Pangan (hukuman 2 tahun penjara).
2. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (hukuman 5 tahun).
3. Perda Sulut No. 4/2014 (denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan).
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik minuman masih dalam penyelidikan.
Sementara itu sambung Kapolres menegaskan, operasi ini bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban selama Ramadhan.
“Kami akan terus mengawasi distribusi barang ilegal, termasuk minuman keras dan LPG bersubsidi,” tegasnya merujuk pada kasus penyaluran gas LPG 3 kg ilegal yang juga baru-baru ini digagalkan sebanyak 90 tabung Gas Melon. (ighel)







