Polda Sulut Diminta Usut Dana Insentif Fiskal Rp.19.3 Miliar di Kabupaten Minsel

oleh -1258 Dilihat

Minsel-Dana insentif fiskal bantuan kementrian keuangan tahun 2023 yang diserahkan secara simbolis oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani kepada Bupati Minsel di Gedung Sasana Bhakti Praja Lantai Tiga Kemendagri Jakarta atas keberhasilan kinerja dalam penanganan inflasi di kabupaten Minsel tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menerima bantuan insentif fiskal tahun 2023 diterima 2 tahapan, tahap I Rp. 9.8 Miliar, dan tahap II Rp. 9.5 Miliar sehingga Total yang diterima pemkab Minsel dana bantuan fiskal tahun 2023 berjumlah Rp. 19.3 Miliar.

Kepala Bagian Ekonomi Eloni Sumampow saat di konfirmasi terkait bantuan tersebut membenarkan bahwa pemkab Minsel di tahun 2023 dua (2) kali menerima dana bantuan insentif fiskal dalam rangka Kabupaten Minsel mampu pengendalian inflasi.

Dengan dana bantuan tersebut pemerintah mengeluarkan SK untuk 6 SKPD yang terlibat dalam pengendalian inflasi yang didalamnya ada 6 SKPD.

Masing-masing SKPD digelontorkan anggaran yang berbeda-beda, lebih mengejutkan ada satu SKPD menerima 6 Miliar lebih tapi diduga penggunannya tidak sesuai peruntukan.

Bukan hanya itu bantuan dana insentif inflasi yang dibagikan dengn total 19.3 Miliar tidak jelas peruntukannya karena ada sejumlah SKPD yang menerima bantuan tersebut jadi temuan BPK termasuk SKPD penerima 6 Miliar lebih.

Salah satu aktifis Minsel Frangky Tambajong mengatakan bahwa bantuan tersebut diperuntukan untuk pengendaluan Inflasi bukan untuk dana politik, karena besar dugaan penyerapan agar anak tersebut tidak tepat sasaran apalagi tahun 2023 bersentuhan dengan pemilihan presiden dan pil caleg. Untuk itu sebagai masyarakat kami minta Polda Sulut untuk memerika aliran dana tersebut. (Onal mamoto)

No More Posts Available.

No more pages to load.