Minahasa-Sengketa Ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth, Permohonan di Tolak saat sidang Selasa (04/02/2025), Bertempat Gedung MK.
Dalam sidang, MK membacakan putusan menolak gugatan usulan pihak penggugat. “Dengan ini menyatakan pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang tetap dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Minahasa tahun 2024.”
Putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Sementara RD-Vasung mengatakan keduanya siap mengemban tugas yang dipercayakan oleh masyarakat lewat Pilkada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030.
”Ini kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa. Dan kami siap mengemban tugas mulia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,” Ucap keduanya secara spontanitas.(*Ronny).
