Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi trlah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah (2026 Masehi).
Diatur melalui surat edaran Pemprov Sulut Nomor : 000.8/26.797/SEKR-RO-ORG Tahun 2026 Tentang : penetapan jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H.
Hal ini bertujuan agar kerja tetap produktif, layanan publik tetap optimal, dan ibadah dibulan Ramadhan tetap khusyuk.
Adapun jam kerjanya diatur :
BACA JUGA
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Hari Senin s/d Kamis
08.00 sampai 15.45
Jam Istirahat:
12.00 sampai 12.30
Hari Jumat
08.00 sampai 11.30. (*JM)






