Tomohon-Walikota Tomohon diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, S.Sos membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, bertempat di Ruang Rapat lantai 3 Setda Kota Tomohon, Jumat (02/02/2024).
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggaraan layanan terkait layanan yang diterima, dan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antata lain : pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan penyelenggara.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Asisten III menyampaikan komponen standar pelayanan publik didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.
“Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan mal adminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.” Ujar Masna Pioh.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Dikatakannya, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
“Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya adalah mewujudkan indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada.” jelas Masna Pioh.
Lanjut di katakan Masna Pioh, dengan menerapkan standar pelayanan publik secara baik dan benar, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen mutu.
“Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.” Pungkas Masna Pioh.
Dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meylani Limpar SH MH, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado Dr Nikolas Wuryaningrat SE MSc, Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kota Tomohon Jefry Uno, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon Paulla Pontoh SE MAP, Para Peserta Kegiatan. (*/Bert)






