Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif (PPTPPKR), (16/10/2025) di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakoni langsung oleh Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon DR Reinhard Tololiu SH MH.
Hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon. (Bert)
BACA JUGA
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat






