Minsel-Pemerintah Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan,Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap terakhir bulan November Desember di tahun 2024 kepada 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada keluarga yang dinilai kurang mampu sesuai hasil musyawarah dengan BPD Desa Tumpaan Satu, didampingi oleh Anggota Polsek Tumpaan dan Pendamping Desa.
Kepada wartawan, Hukum Tua Desa Tumpaan Satu Norman Tambaritji mengatakan dengan bantuan ini, warga masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka sehari-hari, terutama kepada para lansia.
“Ini sangat membantu masyarakat dalam menopang kebutuhan sehari-hari,” ujar Kuntua pilihan rakyat Tumpaan Satu ini.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
Dia juga menuturkan bahwa, penyaluran BLT-DD bulan November-Desember tahun 2024 sendiri diberikan kepada 38 KPM di Desa Tumpaan Satu secara tunai.
Lanjut Dia, mereka yang menerima BLT-DD ini tentunya sudah masuk kategori sesuai verfikasi yang dibentuk oleh Pemdes Tumpaan Satu melalui musyawarah desa (Musdes).
Sementara kriteria untuk penerima BLT-DD adalah, warga miskin, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan danĀ anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Puji Tuhan mereka sangat merasa terbantu dengan bantuan BLT ini,” tuturnya.
Selain itu, tujuan pemberian BLT sendiri adalah untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim yang ada di desa sekaligus pemulihan ekonomi berupa Perlindungan Sosial.
Diketahui, sesuai dengan aturan pemerintah pusat tetap melanjutkan proses pencairan BLT Dana Desa dengan memberikan alokasi minimal 10 persen dan maksimal 25 persen yang diawasi Kemendes PDTT.(onal_m)







