Sitaro,-Dalam sebuah prosesi yang sederhana namun bermakna, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Masri M. Kasehung, SH, membacakan Surat Keputusan mengenai penetapan pimpinan sementara DPRD, Senin (2/9/2024).

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, keputusan ini menetapkan Djon Ponto Janis, SH sebagai Ketua Sementara DPRD, serta Alfrets Ronald Takarendehang, SE.Ak sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam tanggapannya, Djon Ponto Janis menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dan berkomitmen untuk segera memfasilitasi pembentukan fraksi serta menyusun tata tertib DPRD yang baru,” ujarnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Alfrets Ronald Takarendehang turut menyatakan kebanggaannya atas penunjukan ini dan berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mempercepat proses konsolidasi internal di DPRD.

“Ini adalah awal dari perjalanan kita untuk membangun sinergi yang kuat di dalam dewan dan dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Pembacaan surat keputusan ini menandai langkah awal penting dalam mengarahkan jalannya pemerintahan daerah selama periode transisi, menjelang terbentuknya pimpinan DPRD definitif. Ketua sementara bersama wakilnya memiliki tugas krusial dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses legislatif di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (*/Advetorial)










