Minsel-Polres Minahasa Selatan makin serius menangani kasus dugaan Penyalahgunaan uang negara di sejumlah SKPD dan Kumtua maupun pejabat kuntua.
Terpantau wartawan media ini,oknum Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) inisial ER alias Ein diperiksa unit Tipidkor Polres Minahasa Selatan, Senin (26/11/2024).
ER terlihat masuk ruang Tipidkor pada jam 9.00 dan menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam di ruang penyidik.
Pemeriksaan ER diduga terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, selain itu informasi yang didapat wartawan media ini bahwa adanya dugaan pungutan biaya untuk kegiatan dinas yang dibebankan kepada hukum Tua saat mengikuti bimtek.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
Selain Kabid ER, di ruangan yang sama diperiksa juga oknum Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu kecamatan Kumelembuai.
Pemeriksaan Hukum Tua tersebut dikarenakan adanya dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun 2024.
Sampai saat ini terpantau oleh media, Polres Minsel masih tetap gencar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang diduga menyelewengkan uang negara. (Onal_m)








