Manado – Satu lagi penghargaan diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dibawah Kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw. Pemprov Sulut meraih ranking 4 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Launcing Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 pada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda yang dilaksanakan oleh KPK RI, Kamis (15/12/22).
Dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Inspektur Sulut Meicky Onibala bahwa capain survei SPI 2022 yang membawa Sulut meraih Rangking 4 dari 34 Provinsi kali ini merupakan hadiah terindah di akhir tahun 2022.
“Banyak indikator yang dinilai, yang dibentuk oleh KPK ini yakni, terkait dengan pelayanan publik, didalamnya masalah penganggaran, dalam manajemen aset, perizinan, merit sistem, pencegahan anti korupsi dan lainnya,” Papar Onibala, sembari mengatakan, dalam survei yang mengantar Sulut meraih Rangking 4 yakni dengan nilai 7,78, hanya beda sedikit dengan Bali yang meraih Rangking 1 dengan nilai 78,82.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Ia juga melanjutkan, dalam survei ini banyak Tim yang dibentuk KPK. Dan langsung melihat pelayanan publik, melihat keberadaan kita apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” tukas Onibala.
Diketahui, adapun yang menjadi penilaian dalam Survei adalah sbb:
A). Penilaian Internal (pegawai diinstansi) yang dinilai:
(1) transparansi,
(2) integritas dalam pelaksanaan tugas,
(3) perdagangan pengaruh (trading in influence),
(4) pengelolaan anggaran,
(5) pengelolaan PBJ,
(6) pengelolaan SDM, dan
(7) sosialisasi antikorupsi.
B) Penilaian Eksternal (penerima layanan/perizinan/mitra kerja/vendor pengadaan) yang dinilai: Transparansi dan Keadilan Layanan, Sistem Antikorupsi/Upaya Pencegahan Korupsi, serta Integritas Pegawai
C) Penilaian Eksper (pemangku kepentingan/auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, asosiasi pengusaha. (J.Mo/*)








