Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,31) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Sulut – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw untuk mensejahterakan petani tak perlu diragukan lagi.
Tekadnya bulat menangguhkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang memberatkan petani.
Untuk itu, orang nomor satu di Sulut ini menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dalam pertemuan ini, Gubernur Olly menuturkan alasan mengapa pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014 harus ditangguhkan.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Menurut Gubernur Olly, beberapa waktu lalu, Pemprov Sulut menerima kedatangan sejumlah masyarakat petani cengkih, kelapa dan petani yang tergabung dalam forum asosiasi petani kelapa dan komoditas pertanian Sulut.
Dalam pertemuan ini, kata Gubernur Olly, para petani menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah yang berkaitan dengan pengenaan PPN terhadap komoditas hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dapat menyusahkan petani.
“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tersebut karena adanya Keputusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Dirjen Pajak pada dasarnya tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan petani di Sulut,” katanya.
Gubernur Olly mengatakan bahwa Pemprov Sulut sangat memahami keluhan para petani tersebut karena sebagian besar hasil komoditas pertanian Sulut berasal dari masyarakat petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri (bukan lahan milik perkebunan besar). Disamping itu sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan di daerah.
Diketahui, sebelum menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Olly telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2020 terkait permohonan penangguhan keputusan MA terkait pengenaan PPN komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan dan mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak tentang pelaksanaan Putusan MA RI.
Untuk itu, Gubernur Olly berharap pemerintah pusat dapat menangguhkan pengenaan PPN sebagai solusi terbaik bagi kesejahteraan petani di Sulut.
Sebagai informasi, selain menyambangi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, selama kunker di Jakarta Gubernur Olly juga menemui Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Pertemuan Gubernur Olly dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Selasa, 30 Juni 2020 untuk konsultasi soal Undang-Undang Minerba yang baru
Diketahui, DPR telah mengesahkan perubahan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Mei 2020.
Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).
Sementara pertemuan Gubernur Olly dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada Kamis, 2 Juli 2020 membahas investasi di Sulut yang dikerjakan di berbagai sektor baik pariwisata, infrastruktur, energi.
Diketahui, kendati pandemi Covid-19, investasi di Sulut terus berjalan. Misalnya pembangunan hotel dan rumah sakit di Minahasa utara, pembangkit listrik tenaga uap di Bitung dan investasi lainnya.
Adapun pertemuan Gubernur Olly dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 3 Juli 2020 membahas penerimaan pegawai baru.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly meminta kuota ASN Sulut khususnya tenaga pendidikan dan kesehatan dapat ditambah karena sangat dibutuhkan pemerintah. (*/JM)
