Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Ketua MUI Sulut KH. Abdul Wahab Abdul Gafur dan Forkopimda
Manado – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulut menghimbau umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam jelang Idul Fitri 1443 Hijiriah/2022 Masehi.
Hal ini dikatakan oleh Ketua MUI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), KH. Abdul Wahab Abdul Gafur, kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Forkopimda Sulut, Rabu (27/4/2022) di kantor Gubernur Sulut.
“Untuk takbir keliling tidak diperkenankan sesuai dengan imbauan tim gugus tugas covid 19 pusat. Jadi, untuk di Sulawesi Utara (Sulut) tidak memperkenankan untuk takbir keliling. Adapun Sholat Ied di masjid masing-masing, takbir masing-masing di masjid. Dan sholat Ied di lapangan dengan mengedepankan/memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) covid 19 yang ada,” bebernya.
Terkait dengan open house idul fitri 1443 H, dirinya mengatakan belum diperkenankan oleh pemerintah karena masih adanya covid 19.
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
“Tetapi jika ada yang datang silahturami diperbolehkan dan dibuka pintu selebar-lebarnya dengan mematuhi prokes covid 19 yang ada,” tandasnya. (*)








