Minsel-Bertujuan menagih pinjaman, oknum yang bernama “Ci Dapin” (Akun media sosial Facebook) memposting foto telanjang seorang ibu rumah tangga (IRT) asal kabupaten Minahasa Selatan.
“Ci Dapin” alias Nesya dengan sengaja menyebarluaskan dan mempertunjukan ke khalayak umum (media sosial Facebook) foto-foto telanjang konsumen yang meminjam uang terhadap dirinya.
Sudah banyak korban (konsumennya read) yang foto “bugilnya” di disebarluaskan melalui laman facebooknya (Ci Dapin read).
Lebih mengagetkan lagi persyaratan yang wajib para calon konsumen menyerahkan foto telanjang/bugil yang bersangkutan.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Hal ini tentunya melanggar Undang-undang dan norma-norma agama serta kesusilaan seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat:
Persenggamaan,termasuk persenggamaan yang menyimpang,kekerasan seksual,masturbasi atau onani,ketelangjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
Terhadap tindakan tersebut, penyebar foto setengah telanjang dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu juga , penyebar foto setengah telanjang juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kesimpupannya bahwa pasal menyebarkan foto vulgar telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Adanya kejadian tersebut APH diminta untuk segera memeriksa akun yang bernama “Ci Dapin”. (*/onalma)







