Kupang-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara langsung sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor Timur, di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang hadir mengenakan pakaian adat.
Dengan adanya program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN ini, kesetiaan mereka dibayar lunas oleh Negara.
Ia mengatakan, penyerahan Sertipikat itu merupakan momentum bersejarah, karena setelah lebih dari dua dekade , akhirnya redistribusi tanah terhadap masyarakat eks Timor Timur bisa terlaksana. Hal ini juga sekaligus menunjukan komitmen dan tindakan nyata Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat eks Timor Timur.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
“Terimalah rasa hormat saya kepada bapak/ ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tapi tetap memilih Indonesia, tetap menyanyikan (lagu) Indonesia Raya. Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, ” ungkap Menteri AHY. (Hms ATR/BPN/NAL)






